Senin, 23 November 2009

Indonesia Adalah Negara Hukum


1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga, yang berbunyi ’’Negara Indonesia adalah negara hukum’’. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintah negara , yaitu sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan negara hukum Indonesia adalah :
a. Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
b. Pemerintah negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.

2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib itu di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis di dalam pembukaan UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Republik Indonesia
3. Undang-undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pmerintah:
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Norma Hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
b. Sistemnya yaitu sistem konstitusi
c. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
d. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
e. Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
f. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
g. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
h. Dan lain-lain

D. Politik Hukum Indonesia
Politik hukum Indonesia yang dimaksudnya adalah kebijakan mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia
1. Sasaran Politik Hukum Nasional
Sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan atau bias gender).
2. Arah Kebijakan Hukum Nasional
Pembenahan sistem dan politik hukum dalam lima tahun mendatang diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembangan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, melalui upaya:
a. Menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan memperhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan
b. Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembangan dengan meningkatkan profesionalisme hakim.
c. Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara.

3. Program Pembangunan Hukum nasional
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:
a. Program perencanaan, untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara tepat.
b. Program pembentukan hukum, untuk menciptakan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang akan menjadi landasan hukum untuk berprilaku tertib dalam rangka menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Program peningkatan kinerja lembaga p peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya, untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan antara lain Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi.
d. Program peningkatan kualitas profesi hukum, untuk meningkatkan kemampuan profesional aparat penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan.
e. Program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, untuk menumbuhkembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan hak asasi manusia masyarakat termasuk para penyelenggara negara agar mereka tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya.

Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi

Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula.

Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib itu di Indonesia
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Republik Indonesia
3. Undang-undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pmerintah:
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis di dalam pembukaan UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut:

Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Norma Hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
b. Sistemnya yaitu sistem konstitusi
c. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
d. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
e. Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
f. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
g. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
h. Dan lain-lain

Indonesia merupakan Negara Hukum Pancasila

Negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara Hukum Pancasila . Salah satu ciri pokok dalam Negara Hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap kebebasan beragama (freedom of religion). Dalam Negara Hukum Pancasila tidak boleh terjadi pemisahan antara agama dan negara baik secara mutlak maupun secara nisbi. Karena hal itu akan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, agama dan Negara berada dalam hubungan yang
Negara hukum Pancasila bertitik pangkal dari asas kekeluargaan dan kerukunan, dua asas ini sebagai asas yang terpadu. Kepentingan rakyat lebih diutamakan, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai. Sehubungan dengan uraian diatas menurut M. Tahir Azhary yaitu : meskipun dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 digunakan istilah rechtsstaat yang dianut oleh Negara Indonesia bukan konsep rechtsstaat dan bukan pula konsep rule of law, melainkan konsep negara hukum Pancasila dengan ciri-ciri, yaitu :

1. ada hubungan yang erat antara agama dan Negara;
2. bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. kebebasan beragama dalam arti positif;
4. ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
5. asas kekeluargaan dan kerukunan;

Unsur-unsur pokok negara hukum Pancasila adalah :

1. Pancasila;
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Sistem Konstitusi;
4. Persamaan;
5. Peradilan bebas;

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam negara hukum Pancasila ;
1. Kebebasan beragama harus mengacu pada makna yang positif sehingga
pengingkaran terhadap Tuhan Yang Maha Esa (ateisme) ataupun sikap yang
memusuhi Tuhan Yang Maha Esa tidak dibenarkan;

2. Ada hubungan yang erat antara agama dan Negara, karena itu baik secara rigid
(kaku) atau mutlak maupun secara longggar atau nisbi, Negara Republik Indonesia tidak mengenal doktrin pemisahan antara agama dan negara;

Jumat, 04 September 2009

Perbedaan antara Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain.

Salah satu ciri khas suatu ideologi tertutup adalah tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve.

Ciri lain dari suatu ideologi tertutup adalah tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat. Sebaliknya, baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.

Contoh paling baik dari ideologi tertutup adalah Marxisme-Leninisme. Ideologi yang dikembangkan dari pemikiran Karl Marx yang dilanjutkan oleh Vladimir Ilianov Lenin ini berisi sistem berpikir mulai dari tataran nilai dan prinsip dasar dan dikembangkan hingga praktis operasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ideologi Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar.

Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.

Perbandingan ideologi Pancasila dengan Ideologi lainnya

Istilah ideologi negara mulai banyak digunakan bersamaan dengan perkembangan pemikiran Karl Marx yang dijadikan sebagai ideologi beberapa negara pada abad ke-18. Namun sesungguhnya konsepsi ideologi sebagai cara pandang atau sistem berpikir suatu bangsa berdasarkan nilai dan prinsip dasar tertentu telah ada sebelum kelahiran Marx sendiri. Bahkan awal dan inti dari ajaran Marx adalah kritik dan gugatan terhadap sistem dan struktur sosial yang eksploitatif berdasarkan ideologi kapitalis.

Pemikiran Karl Marx kemudian dikembangkan oleh Engels dan Lenin kemudian disebut sebagai ideologi sosialisme-komunisme. Sosialisme lebih pada sistem ekonomi yang mengutamakan kolektivisme dengan titik ekstrem menghapuskan hak milik pribadi, sedangkan komunisme menunjuk pada sistem politik yang juga mengutamakan hak-hak komunal, bukan hak-hak sipil dan politik individu. Ideologi tersebut berhadapan dengan ideologi liberalisme-kapitalis yang menekankan pada individualisme baik dari sisi politik maupun ekonomi.
Kedua ideologi besar tersebut menjadi ideologi utama negara-negara dunia pasca perang dunia kedua hingga berakhirnya era perang dingin. Walaupun demikian baik komunisme maupun kapitalisme memiliki warna yang berbeda-beda dalam penerapannya di tiap wilayah. Ideologi selalu menyesuaikan dengan medan pengalaman dari suatu bangsa dan masyarakat. Komunisme Uni Soviet berbeda dengan komunisme di Yugoslavia, Cina, Korea Utara, dan beberapa negara Amerika Latin. Demikian pula dengan kapitalisme yang memiliki perbedaan antara yang berkembang di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan Asia.

Walaupun negara-negara yang menganut kedua besaran ideologi tersebut saling berhadap-hadapan, namun proses penyesuaian diantara kedua ideologi tersebut tidak dapat dihindarkan. Kapitalisme, dalam perkembangannya banyak menyerap unsur-unsur dari sosialisme. Setelah mengalami krisis besar pada tahun 1920-an (the great depression) Amerika Serikat banyak mengadopsi kebijakan-kebijakan intervensi negara di bidang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan-kebijakan tersebut kemudian berkembang menjadi konsep negara tersendiri, bahkan ada yang menyebutnya sebagai ideologi, yaitu negara kesejahteraan (welfare state) yang berbeda dengan ideologi kapitalisme klasik.
Di sisi lain, beberapa negara komunis yang semula sangat tertutup lambat-laun membuka diri, terutama dalam bentuk pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik. Proses demokratisasi terjadi secara bertahap hingga keruntuhan negara-negara komunis yang ditandai dengan tercerai-berainya Uni Soviet dan Yugoslavia pada dekade 1990-an.

Ada yang menafsirkan bahwa keruntuhan Uni Soviet dan Yugoslavia sebagai pilar utama adalah tanda kekalahan komunisme berhadapan dengan kapitalisme. Bahkan Fukuyama pernah mendalilkan hal ini sebagai berakhirnya sejarah yang selama ini merupakan panggung pertentangan antara kedua ideologi besar tersebut. Namun kesimpulan tersebut tampaknya terlalu premature. Keruntuhan komunisme, tidak dapat dikatakatan sebagai kemenangan kapitalisme karena dua alasan, yaitu (a) ide-ide komunisme, dan juga kapitalisme tidak pernah mati; dan (b) ideologi kapitalisme yang ada sekarang telah menyerap unsur-unsur sosialisme dan komunisme.

Ide-ide komunisme tetap hidup, dan memang perlu dipelajari sebagai sarana mengkritisi sistem sosial dan kebijakan yang berkembang. Ide-ide tersebut juga dapat hidup kembali menjadi suatu gerakan jika kapitalisme yang saat ini mulai kembali ke arah libertarian berada di titik ekstrim sehingga menimbulkan krisis sosial. Demikian pula halnya dengan gerakan-gerakan demokratisasi dan perjuangan atas hak-hak individu akan muncul pada sistem yang terlalu menonjolkan komunalisme.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem sosiali-komunis, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya.

Senin, 31 Agustus 2009

Pancasila sebagai ideologi terbuka

Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia

Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.


Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.

  • Justifikasi Juridik

Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

................ dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)

.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ....................................

  1. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)

.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.

  1. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA

Pasal 2

Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL

Arah Kebijakan

(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.

  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL

Pengertian

Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.


  • Justifikasi Teoritik - Filsafati

Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :

Alinea Kedua,

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea Keempat,

............, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, .................

Pasal 29 ayat (1)

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

  • Justifikasi Sosiologik – Historik

Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :

No

Asal Daerah

Nilai-nilai/Ungkapan Yang Berkembang

Keterangan

1.

Jawa

a. tepo seliro (tenggang rasa),

b. sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),

c. gotong royong (berat ringan ditanggung bersama)

Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.

2.

Minangkabau

1) Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat

Konsep sovereinitas.

2) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah

Konsep religiositas

c. Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran.

Konsep humanitas

3.

Minahasa

a. Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa)

Konsep religiositas

b. Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang.

Konsep religiositas

4.

Lampung

§ Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai).

Konsep sovereinitas.

5.

Bolaang Mangondow

§ Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun).

Konsep nasionalitas/ persatuan

6.

Madura

§ Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)

Konsep religiositas

7.

Bugis/ Makasar

§ Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit).

Konsep religiositas

8.

Bengkulu

§ Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai.

Konsep humanitas

9.

Maluku

§ Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman).

Konsep humanitas dan persatuan

10.

Batak (Manda-iling)

§ Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing).

Konsep persatuan dan kebersamaan

11.

Batak (Toba)

§ Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun).

Konsep persatuan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.