Negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara Hukum Pancasila . Salah satu ciri pokok dalam Negara Hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap kebebasan beragama (freedom of religion). Dalam Negara Hukum Pancasila tidak boleh terjadi pemisahan antara agama dan negara baik secara mutlak maupun secara nisbi. Karena hal itu akan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, agama dan Negara berada dalam hubungan yang
Negara hukum Pancasila bertitik pangkal dari asas kekeluargaan dan kerukunan, dua asas ini sebagai asas yang terpadu. Kepentingan rakyat lebih diutamakan, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai. Sehubungan dengan uraian diatas menurut M. Tahir Azhary yaitu : meskipun dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 digunakan istilah rechtsstaat yang dianut oleh Negara Indonesia bukan konsep rechtsstaat dan bukan pula konsep rule of law, melainkan konsep negara hukum Pancasila dengan ciri-ciri, yaitu :
1. ada hubungan yang erat antara agama dan Negara;
2. bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. kebebasan beragama dalam arti positif;
4. ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
5. asas kekeluargaan dan kerukunan;
Unsur-unsur pokok negara hukum Pancasila adalah :
1. Pancasila;
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Sistem Konstitusi;
4. Persamaan;
5. Peradilan bebas;
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam negara hukum Pancasila ;
1. Kebebasan beragama harus mengacu pada makna yang positif sehingga
pengingkaran terhadap Tuhan Yang Maha Esa (ateisme) ataupun sikap yang
memusuhi Tuhan Yang Maha Esa tidak dibenarkan;
2. Ada hubungan yang erat antara agama dan Negara, karena itu baik secara rigid
(kaku) atau mutlak maupun secara longggar atau nisbi, Negara Republik Indonesia tidak mengenal doktrin pemisahan antara agama dan negara;
Senin, 23 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar