Senin, 23 November 2009

Indonesia Adalah Negara Hukum


1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga, yang berbunyi ’’Negara Indonesia adalah negara hukum’’. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintah negara , yaitu sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan negara hukum Indonesia adalah :
a. Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
b. Pemerintah negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.

2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib itu di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis di dalam pembukaan UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Republik Indonesia
3. Undang-undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pmerintah:
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Norma Hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
b. Sistemnya yaitu sistem konstitusi
c. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
d. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
e. Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
f. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
g. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
h. Dan lain-lain

D. Politik Hukum Indonesia
Politik hukum Indonesia yang dimaksudnya adalah kebijakan mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia
1. Sasaran Politik Hukum Nasional
Sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan atau bias gender).
2. Arah Kebijakan Hukum Nasional
Pembenahan sistem dan politik hukum dalam lima tahun mendatang diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembangan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, melalui upaya:
a. Menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan memperhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan
b. Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembangan dengan meningkatkan profesionalisme hakim.
c. Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara.

3. Program Pembangunan Hukum nasional
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:
a. Program perencanaan, untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara tepat.
b. Program pembentukan hukum, untuk menciptakan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang akan menjadi landasan hukum untuk berprilaku tertib dalam rangka menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Program peningkatan kinerja lembaga p peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya, untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan antara lain Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi.
d. Program peningkatan kualitas profesi hukum, untuk meningkatkan kemampuan profesional aparat penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan.
e. Program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, untuk menumbuhkembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan hak asasi manusia masyarakat termasuk para penyelenggara negara agar mereka tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya.

Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi

Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula.

Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib itu di Indonesia
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Republik Indonesia
3. Undang-undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pmerintah:
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis di dalam pembukaan UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut:

Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Norma Hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
b. Sistemnya yaitu sistem konstitusi
c. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
d. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
e. Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
f. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
g. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
h. Dan lain-lain

Indonesia merupakan Negara Hukum Pancasila

Negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara Hukum Pancasila . Salah satu ciri pokok dalam Negara Hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap kebebasan beragama (freedom of religion). Dalam Negara Hukum Pancasila tidak boleh terjadi pemisahan antara agama dan negara baik secara mutlak maupun secara nisbi. Karena hal itu akan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, agama dan Negara berada dalam hubungan yang
Negara hukum Pancasila bertitik pangkal dari asas kekeluargaan dan kerukunan, dua asas ini sebagai asas yang terpadu. Kepentingan rakyat lebih diutamakan, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai. Sehubungan dengan uraian diatas menurut M. Tahir Azhary yaitu : meskipun dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 digunakan istilah rechtsstaat yang dianut oleh Negara Indonesia bukan konsep rechtsstaat dan bukan pula konsep rule of law, melainkan konsep negara hukum Pancasila dengan ciri-ciri, yaitu :

1. ada hubungan yang erat antara agama dan Negara;
2. bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. kebebasan beragama dalam arti positif;
4. ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
5. asas kekeluargaan dan kerukunan;

Unsur-unsur pokok negara hukum Pancasila adalah :

1. Pancasila;
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Sistem Konstitusi;
4. Persamaan;
5. Peradilan bebas;

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam negara hukum Pancasila ;
1. Kebebasan beragama harus mengacu pada makna yang positif sehingga
pengingkaran terhadap Tuhan Yang Maha Esa (ateisme) ataupun sikap yang
memusuhi Tuhan Yang Maha Esa tidak dibenarkan;

2. Ada hubungan yang erat antara agama dan Negara, karena itu baik secara rigid
(kaku) atau mutlak maupun secara longggar atau nisbi, Negara Republik Indonesia tidak mengenal doktrin pemisahan antara agama dan negara;