Senin, 23 November 2009
Indonesia Adalah Negara Hukum
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga, yang berbunyi ’’Negara Indonesia adalah negara hukum’’. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintah negara , yaitu sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan negara hukum Indonesia adalah :
a. Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
b. Pemerintah negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.
2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib itu di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis di dalam pembukaan UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Republik Indonesia
3. Undang-undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pmerintah:
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Norma Hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
b. Sistemnya yaitu sistem konstitusi
c. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
d. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
e. Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
f. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
g. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
h. Dan lain-lain
D. Politik Hukum Indonesia
Politik hukum Indonesia yang dimaksudnya adalah kebijakan mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia
1. Sasaran Politik Hukum Nasional
Sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan atau bias gender).
2. Arah Kebijakan Hukum Nasional
Pembenahan sistem dan politik hukum dalam lima tahun mendatang diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembangan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, melalui upaya:
a. Menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan memperhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan
b. Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembangan dengan meningkatkan profesionalisme hakim.
c. Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara.
3. Program Pembangunan Hukum nasional
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:
a. Program perencanaan, untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara tepat.
b. Program pembentukan hukum, untuk menciptakan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang akan menjadi landasan hukum untuk berprilaku tertib dalam rangka menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Program peningkatan kinerja lembaga p peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya, untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan antara lain Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi.
d. Program peningkatan kualitas profesi hukum, untuk meningkatkan kemampuan profesional aparat penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan.
e. Program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, untuk menumbuhkembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan hak asasi manusia masyarakat termasuk para penyelenggara negara agar mereka tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar